Warga Sidomulyo 1 Banjarbaru Tolak Eksekusi Lahan

Banjarbaru, Duta TV — Di posko inilah spanduk penolakan eksekusi lahan oleh TNI AD melalui Denzipur 8 Gawi Manuntung dipasang warga sebagai bentuk sikap penolakan.
Berdasarkan keterangan pada 26 Juni 2023, Korem 101 Antasari sesuai Perkara No. 52 Tahun 2013 junto Perkara No. 70 Tahun 2015 Pengadilan Tinggi Banjarmasin hingga di tingkat peninjauan kembali No. 937 Tahun 2019 melayangkan surat ke sejumlah warga di lahan sengketa untuk melakukan pengosongan lahan dengan deadline 10 Juli 2023 kemarin.
Namun terjadi penolakan lantaran tidak ada perintah eksekusi dalam amar putusan pengadilan di semua tingkatan.
Belakangan disebutkan pihak TNI mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk permohonan eksekusi lahan.
Terkait pengajuan tuntutan eksekusi itu, kuasa hukum warga, Rani SH, meminta agar pihak TNI AD menghormati proses hukum.
Warga sangat berharap bisa memenangkan kasus sengketa lahan itu karena dua kavling diantaranya sudah memilki keabsahan legalitas kepemilikan berupa sertifikat hak milik. Sementara itu, pihak Denzipur 8 Gawi Manuntung meminta wartawan mengkonfirmasi ke Korem 101 Antasari.
Tim liputan.





