Banyak Aksi Tangkap Ikan Ilegal, Warga Lok Buntar Minta Perhatian Dewan

Kabupaten Banjar, DUTA TV — Warga Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, meminta perhatian anggota dewan terkait banyaknya aksi tangkap ikan ilegal atau tidak sesuai aturan di desanya.
Permintaan itu disampaikan warga saat sosialisasi perda nomor 4 tahun 2008, tentang Pengawasan Dan Perlindungan Sumber Daya Ikan yang disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kalsel, HM Isra Ismail.
Warga menuturkan, aksi tangkap ikan itu diduga dilakukan warga luar dan beberapa warga desa dengan cara menyetrum. Warga khawatir habitat ikan didesanya menipis, terlebih perikanan menjadi salah satu potensi yang bisa dikembangkan untuk membantu perekonomian warga.
Disisi lain, warga juga meminta ada bantuan permodalan berupa bibit ikan untuk mendukung peningkatan potensi usaha dari sektor perikanan di desanya.
“Masyarakat sangat berharap dengan hasil untuk mengambil ikan, ternyata diambil yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya sosialisasi ini Dewan bisa merespon dan meminimalisir soal kejadian ini. Kami juga ingin usaha kecil-kecilan tambak ikan. Saya berharap itu karena masyarakat ekonominya sangat jauh, terpencil, jadi mereka ingin bikin kolam kecil namun terkendala ekonomi. Kami sudah berupaya minta bantuan dari Dinas Perikanan tapi mereka minta ada kolam dulu dengan swadaya. Mudahan Bapak bisa merespon apa yang kami harapkan,”ucap aparat Desa Lok Buntar Syarwani.
“Mengambil ikan atau menangkap ikan dengan obat atau setrum ada, cuma sebagian pelakunya sebagian ada dari desa dan luar desa. Harapannya setelah adanya sosialisasi ini mudahan warga Desa Lok Buntar tak ada lagi menangkap ikan dengan cara menyetrum,”kata Mursyidi, Pembakal Desa Lok Buntar.
“Sebenarnya perlu masyarakat agar bisa memahami hal – hal yang dilarang dan dibolehkan berkaitan dengan apa yang disampaikan warga nantinya akan kita perhatikan. Tadi disampaikan mereka ingin tambak berkaitan dengan bibit dan segala macam, akan kita koordinasikan dengan Dinas Perikanan Provinsi karena yang menangani Dinas Perikanan. Mudahan apa yang diutarakan masyarakat bisa direspon cepat. Ini menambah perekonomian masyarakat karena daerah mereka perairan ikan dan pertanian,”jelas Isra Ismail.
Dalam sosialisasinya, Isra menghimbau warga agar membentuk kelompok masyarakat mawas ikan (Pokmaswas). Pasalnya, berdasarkan data Dinas Perikanan Provinsi Kalsel, tahun ini tercatat ada 8 kasus pelanggaran hukum proses tangkap ikan yang tidak sesuai aturan dan sudah diproses pidana oleh Polda Kalsel. Dari 8 kasus itu, 5 diantaranya dari Desa Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti





