Kasus Oknum Polisi Polda Kalsel Aniaya Selebgram Banua Akan Disidang

Banjarmasin, DUTA TV — Dugaan kasus penganiayaan oleh seorang anggota Polri berisinial Bripda MD dari Satuan Ditreskrimum Polda Kalsel, terhadap istri sirinya, terus bergulir.
Sebelumnya, Bripda MD, dilaporkan istri sirinya yang mengalami penganiayaan ke Polresta Banjarmasin.
Menurut kepala Subseksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, kini kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan segera disidangkan di pengadilan.
Radityo Wisnu Aji, mengatakan, dalam kasus ini tersangka Bripda MD, dikenakan pasal 44 undang undang KDRT, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya kasus penganiayaan itu terjadi saat pelaku Bripda MD pulang dari tempat hiburan malam, kemudian terjadi percekcokan diantara keduanya. Dalam kejadian tersebut, korban, Faradiba yang juga seorang Selebgram Banjarmasin mengaku, ditampar, ditendang, dijambak bahkan diancam dibunuh.
Tim Liputan




