Objek Pajak Berupa Ruko dan Baliho Dipasangi Spanduk Tunggakan

Banjarmasin, DUTA TVSalah satu petugas terlihat menaiki reklame di kawasan Kolonel Sugiono Banjarmasin Tengah, Selasa siang (14/02/2023). Ia terlihat memasang spanduk bertuliskan objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan daerah.

Pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, untuk memberikan teguran kepada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya.

Menurut Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan, ada 12 titik reklame dan ruko yang memajang dipasangi spanduk tersebut. Jika nantinya selama 20 hari pihak pengusaha tidak mengajukan perizinan dan membayar pajak, pihak BPKPAD akan bertindak tegas dengan mencopot baliho atau reklame tersebut.

Sementara dari 12 titik tersebut, ada sekitar 120 juta potensi pendapatan asli daerah. Menurut data 2022 kemarin, target dari BPKPAD untuk pajak reklame dan baliho sekitar 9 miliyar lebih. Sedangkan capaiannya hanya sekitar tiga koma enam milyar rupiah.

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *