Mantan Kades dan Ketua KUD Desa Kolam Kanan Dituntut 4 Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TV —  Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/12) siang, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola yang mendudukan kedua orang terdakwa.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua KUD Jaya Utama Sabtin Abdul Anwar Hadi dengan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta dan diwajibkan membayar uang sisa uang korupsi sebesar Rp 120 juta serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 941 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan, Muhni, mantan Kepala Desa Kolam Kanan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Oleh JPU kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melakukan bersama sama melakukan tindakan korupsi dalam kasus tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum kedua terdakwa.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *