Epni Pertanyakan Perubahan Pasal Laporan Polisi
Banjarbaru, DUTA TV — Anggota LBH HAMI Kalsel, dikoordinir ketuanya Jeffry Halim SH, menyambangi unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim Polres Banjarbaru, untuk mengkonfirmasi lanjutan penanganan laporan kliennya Epni sejak tanggal 21 Oktober 2022 lalu.
LBH HAMI Kalsel selaku kuasa hukum Prodeo untuk korban Epni mempertanyakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 29 November 2022, tentang dimulaikan penyidikan kasus, penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHP, atas Terlapor S (47).
Padahal sejak laporan awal tanggal 21 Oktober 2022, korban Epni melaporkan terjadinya dugaan pengeroyokan, atau pasal 170 KUHP, oleh terlapor pasangan suami istri D dan S, yang menyebabkan korban Epni mengalami luka lecet dan memar di wajah.
Menurut Jeffry Halim SH, pihaknya mengkonfirmasi perubahan pasal 170 KUHP menjadi pasal 351 ayat 1 KUHP, dan menilai unit PPA tidak profeaional, sehingga mengancam akan melaporkan kasus itu ke propam Polda Kalsel.
Sementara itu kasat reskrim Banjarbaru, AKP Endris ary dinindra mengungkapkan, kasus ini masih berjalan. Pihak terlapor D dan S, disebutkan juga balik melaporkan dugaan penganiayaan oleh Epni ke Polres Banjarbaru.
Disebutkan, dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di kantin sebuah SD itu, diduga dipicu karena D dan S tidak terima anaknya ditegur korban. D dan S kemudian disebutkan mendatangi rumah korban hingga dugaan tindak pidana terjadi.
Reporter : Tarida Sitompul