4 Caleg Terindikasi Lakukan Money Politik?

DUTA TV BANJARMASIN – Selama masa tenang pihak Bawaslu dan Panwascam Banjarmasin terus melakukan patroli dan pengawasan ke sejumlah kawasan. Hasilnya Bawaslu berhasil mendapati temuan 4 orang Caleg yang terindikasi melakukan money politik.
Seperti di kawasan Banjarmasin tengah ada 2 Caleg yang terindikasi membagikan uang kepada warga senilai 50 ribu rupiah pada Senin malam (15/04/2019). Sedangkan di wilayah Banjarmasin Timur petugas penyelenggara Pemilu menemukan 2 Caleg DPRD kota Banjarmasin yang diduga atau terindikasi sedang membagikan uang pada Selasa siang tadi (16/04/2019).
Meski enggan merinci siapa dan dari partai mana pihak Panwascam mengaku akan melakukan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan kepada sentra Gakkumdu kota Banjarmasin sebagai lembaga penegakan pelanggaran pemilu.” Di dua kecamatan tadi malam di Banteng dipimpin Panwaslu Banjarmasin Tengah patroli informasi warga ada yang membagikan uang di masa tenang ada barbuk pecahan 50 ribu dan selebaran Parpol ajakan Coblos di Banteng indikasinya dua, dibantu 2 indikasinya inisial tengah NV, kalau yang di tengah provinsi beda partai MS, kalau di timur ada TN dan NL, Semua partainya beda kami kordinasi dengan Gakkumdu setelah berkas dari kecamatan rampung,” ujar Subhani komisioner Bawaslu kota Banjarmasin.
Dugaan sementara ke 4 Caleg tersebut melanggar pasal 523 ayat 2 undang-undang nomer 7 tahun 2017 terkait pelaksana peserta dan atau tim kampanye Pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau berikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara dan denda 48 juta rupiah.
Reporter : Zein Pahlevi – Mawardi





