Forkot Banjarmasin Antar Gugatan JR ke MK
Banjarmasin, DUTA TV — Kuasa hukum forum kota atau Forkot Banjarmasin M. Pazri bersama ketua Kadin Banjarmasin menyerahkan sejumlah berkas, terkait gugatan Judicial Review pemindahan ibukota provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, Jumat kemarin.
Mereka optimis bisa memenangkan gugatan tersebut karena memiliki berbagai macam dalil, bukti-bukti serta saksi-saksi fakta yang kuat sehingga upaya Judicial Review ini dikabulkan MK dan kedudukan ibu kota Provinsi Kalsel tetap di Banjarmasin.
Menurut Pazri, proses pembentukan undang undang Provinsi Kalsel tidak berdasar secara filosofis, sosiologis, yuridis dan historis bertentangan undang undang 1945 dan sangat merugikan hak konstitusional masyarakat Banjarmasin serta Kalsel pada umumnya.
“Kami borneo law firm membawa amanah yang mendukung ibukota provinsi agar tetap di Banjarmasin. Kami mendatangi MK menyerahkan dokumen asli untuk menyerahkan kelengkapan dokumen hard copy asli permohonan judicial review (jr), surat kuasa asli dan 2 koper bukti surat JR kami optimisi semua akan kami buktikan dengan JR ini dikabul kan MK. alasan kuat karena jelas ada pembentukan tidak berdasae secar historis dan bertentangan dengan UU 1945,” kata M.Pazri, Kuasa Hukum Forkot Banjarmasin
Pengajuan gugatan yudicial review al ini juga merupakan bentuk keseriusan warga Banjarmasin, untuk mengembalikan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarmasin.
Reporter : Zein Pahlevi