Buntut Kejahatan Jalanan Anak, Ortu Juga Bisa Kena Sanksi

Yogyakarta, DUTA TV — Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar menyebut Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) bisa memikirkan pertanggungjawaban pidana orangtua guna meminimalisir aksi kejahatan jalanan oleh anak di bawah umur.
Fatahillah mengatakan, dalam konteks hukum pidana positif saat ini di Indonesia memang hanya mengenal pertanggungjawaban individu dalam kekerasan.
“Namun pertanggungjawaban orangtua sudah ada di banyak negara. Misal seperti (kasus) narkotika,” kata Fatahillah, Rabu (6/4).
Pemda DIY, menurut Fatahillah, sudah bisa memikirkan penggunaan peraturan daerah (perda) untuk menuntut tanggungjawab para orang tua terkait pengawasan anak-anaknya terhadap potensi aksi kejahatan jalanan.
Ia berpandangan, perda ini nantinya bisa berfungsi sebagai pengontrol. Jika kejahatannya terjadi di malam hari dan orang tua memiliki kendali penuh maka bisa dianggap bertanggungjawab.
Semisal, pada Perda tertera aturan anak di bawah usia 18 tahun dilarang keluar rumah tanpa alasan masuk akal. Jika aturan ini dilangkahi maka orangtua bisa dijatuhi sanksi sesuai batasan perda.
Kata Fatahillah, orangtua yang kedapatan membiarkan anaknya kelayapan dengan alasan tak jelas bisa diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda.
Aturan ini bisa diperkuat dengan pemeriksaan rutin mengenai senjata tajam. Bagi Fatahillah, kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak telah terlalu marak di DIY.
Kasus kejahatan jalanan terbaru yang tengah diselidiki Polda DIY adalah peristiwa tewasnya pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta bernama Daffa Adzin Albazith (17), Minggu (3/4) dini hari kemarin saat hendak mencari makan sahur.
Daffa tewas usai terkena ayunan gir bertali pada bagian kepala. Dia sempat dirawat di RSPAU Hardjolukito sebelum dinyatakan meninggal pada Minggu pagi.(cnni)





