Sama Seperti Sebelumnya, Waktu Kerja ASN Pemko Banjarmasin Dipangkas

Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah kota Banjarmasin menerapkan jam kerja baru bagi para aparatur sipil negara (ASN) saat Ramadhan 1443 Hijriah.
Penerapan jam kerja baru ini mengacu pada surat edaran menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022.
Bagi ASN yang bekerja lima hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pada pukul 8 hingga 16 Wita, Jum’at pukul 8 hingga 10.30 dengan waktu istirahat pukul 12 hingga 12.30. Sedangkan bagi ASN yang bekerja enam hari kerja, waktu kerja Senin hingga Kamis masuk pukul 8 pulang pukul 14.30, Jum’at pukul 8 hingga pukul 11 siang dan Sabtu pukul 8 hingga pukul 13.30.
“Selama puasa ini jam kerja lebih diperpendek, ya tujuannya agar ASN bisa pulang cepat, mempersiapkan berbuka,”ujar Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Sementara itu masih adanya pandemi Covid-19 membuat penerapan pembatasan sosial masih diberlakukan. Saat ini sebagian ASN masih menjalani work from home.
Reporter : Nina Megasari





