Oknum Dokter R, Terdakwa Pencabulan Dituntut JPU Hanya 7 Tahun

Banjarbaru, DUTA TVTerdakwa dokter R, pelaku pelecehan seksual berulang kali, terhadap keponakan samabungnya yang masih di bawah umur, hanya dituntut hukuman 7 tahun oleh JPU Kejari Banjarbaru.

Dalam sidang yang digelar tertutup di PN Banjarbaru, JPU menilai terbukti, atas perbuatan terdakwa yang melakukan pelecahan seksual, terbukti melakukan pelecehan secara berulangkali, sebanyak 4 kali dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2021, terhadap korban yang masih dibawah umur.

Atas fakta fakta terungkap di dalam persidangan, sesuai dakwaan Pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak No. 17 tahun 2016,  pihak JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Humas PN Banjarbaru Rizky Pratama, membenarkan tentang tuntutan 7 tahun terhadap terdakwa dokter R dari JPU Kejari Banjarbaru yang dilaksanakan pada tanggal 24 januari, karena sidang anak dilakukan cepat.

Berdasarkan data, dari dua kasua pelecahan seksual terhadap anak di kota Banjarbaru lebih berat, yakni terdakwa oknum kepala BMKG Banjarbaru tahun 2016, di vonis 7 tahun, dan terdakwa oknum ketua KPUD Banjarnasin divonis 5  tahun 3 bulan.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *