BLF Beri Pendampingan Hukum Kepada Mahasiswi Korban Pemerkosaan

Banjarmasin, DUTA TV — Presiden Direktur Borneo Law Firm, M. Pazri mengatakan, akan melakukan pendampingan hukum terhadap mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan oleh oknum anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Menurut Pazri, vonis itu sangat ringan bagi pelaku pemerkosaan yang berstatus sebagai anggota polisi yang seharusnya sebagai pelindung masyarakat.
Pazri pun menilai vonis terlihat janggal, karena pasal yang disangkakan ancaman terlalu rendah, ditambah tuntutan jaksa ringan dan vonis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, turun dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut 3 tahun 6 bulan. Sedangkan vonisnya hanya 2 tahun 6 bulan.
Tim Liputan





