Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Jakarta, DUTA TV — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras sebelumnya menuai kontroversi.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.

Seperti diketahui, aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yakni :

– Industri minuman keras mengandung alkohol

– Industri minuman mengandung alkohol (anggur)

– Industri minuman mengandung malt

– Perdagangan eceran minuman keras atau alkohol

– Perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *