9 Wilayah Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan. Kalsel juga !

Jakarta, DUTA TV — Sejumlah provinsi di Indonesia masih memberikan relaksasi berupa pemutihan hingga diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Bagaimana syarat dan ketentuannya?

Beberapa daerah yang masih membebaskan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak di antaranya Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Dengan adanya relaksasi penghapusan denda pajak, masyarakat hanya tinggal membayar pokok PKB-nya saja. Tapi perlu diingat supaya tidak telat, penghapusan denda pajak atau pemutihan pajak di beberapa wilayah akan berakhir pada bulan September 2021.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak. Program ini bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *