40 Warga Banjar Terima SHM, Total 3.045 Sertipikat MBR Telah Diberikan di Kalsel

Martapura – dutatv.com, Sebanyak 40 warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Banjar menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertifikat berlangsung dalam kegiatan “Penyerahan Sertipikat Hak Milik Melalui PTSL MBR bersama Komisi II DPR RI dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik di Provinsi Kalimantan Selatan”, di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Rabu (2/9/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta Bupati Banjar Saidi Mansyur.

 

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan Budi Kristiyana beserta jajaran, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, baik dari pusat maupun Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, serta unsur terkait lainnya.

 

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kunjungan kerja spesifik tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat MBR memperoleh legalitas atas tanah yang selama ini ditempati dan dimanfaatkan.

 

“Kami datang bersama Wakil Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri Dalam Negeri serta rekan-rekan Komisi II DPR RI untuk memastikan masyarakat, terutama mereka yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki legalitas penuh atas tanah tempat mereka tinggal dan manfaatkan selama ini.” jelasnya.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda bersama Bupati Banjar Saidi Mansyur

Menurut Rifqinizamy, kepastian legalitas tanah juga menjadi bagian penting sebelum pemerintah memberikan bantuan perbaikan rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Ia menjelaskan, pemerintah kini mendorong agar legalitas tanah dipastikan terlebih dahulu sebelum rumah warga mendapatkan bantuan perbaikan.

 

“Kalau dulu bedah rumah dilakukan dulu baru sertifikatnya dibereskan, sekarang kita balik. Kita pastikan surat tanahnya clean and clear dulu, tidak bermasalah, baru rumahnya dibedah.” katanya.

 

Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun tata kelola anggaran apabila rumah telah diperbaiki tetapi status tanah penerima bantuan ternyata masih bermasalah.

 

“Kalau rumahnya sudah dibedah, dana APBN sudah terserap, kemudian tanahnya bermasalah, ini akan menjadi persoalan tata kelola keuangan di kemudian hari.” tegasnya.

 

Rifqinizamy berharap sinergi lintas kementerian dan lembaga tersebut dapat terus diperkuat dan diterapkan di berbagai daerah, khususnya Kalimantan Selatan.

 

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi II DPR RI terhadap program legalisasi aset masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada kegiatan kali ini, sertipikat diserahkan secara simbolis kepada 40 warga dari Desa Mekar dan Desa Kampung Melayu Kabupaten Banjar.

 

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan di Kalimantan Selatan hingga saat ini telah menerbitkan sekitar 3.054 sertipikat bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada 2026.

 

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena pemerintah masih melakukan pendataan masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan desil sebagai bagian dari upaya mendukung target penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

 

“Tidak hanya bangunannya yang disiapkan, tetapi alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah.” katanya.

 

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengapresiasi fasilitasi Komisi II DPR RI dalam kegiatan tersebut. Ia meminta masyarakat penerima sertipikat menjaga aset yang telah memperoleh kepastian hukum.

 

Menurutnya, sertipikat tidak hanya menjadi bukti hak atas tanah, tetapi juga merupakan aset yang perlu dikelola secara bijaksana.

 

“Sertipikat ini bukan hanya hak milik, tetapi aset yang harus dijaga. Jangan karena alasan ekonomi kemudian diagunkan di bank tanpa memperhitungkan aspek produktivitasnya.” jelasnya.

 

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerima manfaat mendapatkan dukungan lingkungan yang layak, termasuk akses jalan, air bersih dan infrastruktur dasar lainnya.

 

“Kita ingin tanah ini legal, tetapi lingkungannya juga sehat dan secara ekonomi lebih produktif.” pintanya.

 

Usai penyerahan sertipikat, rombongan juga meninjau langsung rumah warga penerima sertifikat untuk melihat kondisi hunian serta kebutuhan perbaikan ke depan.

 

Salah seorang penerima sertipikat, Nurhayati, warga Desa Mekar, mengaku bersyukur atas sertifikat yang diterimanya.

 

“Alhamdulillah, saya bersyukur dan berterima kasih sudah mendapatkan sertifikat tanah ini. Semoga ke depan kehidupan kami bisa semakin baik.” ucapnya.

 

Program legalisasi tanah bagi MBR juga menjadi bagian penting dalam mendukung program bantuan perumahan, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Warga penerima Sertipikat bersyukur bisa mendapatkan program ini

Dalam skema bantuan yang disampaikan pada kegiatan tersebut, nilai bantuan BSPS sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk jasa tukang.

Dengan memastikan status tanah terlebih dahulu, pemerintah berharap bantuan perumahan dapat diberikan kepada penerima yang tepat sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

 

Tim liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *