DPRD Kalsel Pangkas Usulan Perda Inisiatif, Satu Komisi Hanya Satu Raperda

Kalimantan Tengah, Duta TV — Efisiensi jumlah Rancangan Peraturan Daerah menjadi langkah yang disiapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan dalam menyusun Program Pembentukan Perda atau Propemperda tahun 2027. Jika sebelumnya setiap komisi dapat mengusulkan maksimal dua Raperda inisiatif, ke depan jumlah tersebut direncanakan dipangkas menjadi hanya satu usulan per komisi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri agar pembentukan regulasi daerah lebih selektif dengan mempertimbangkan urgensi dan kesiapan materi setiap rancangan. Bapemperda DPRD Kalsel membahas rencana tersebut melalui kunjungan kerja dan koordinasi dengan DPRD Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan ini, kedua pihak bertukar pengalaman mengenai penyusunan Propemperda, penentuan skala prioritas, hingga kesiapan materi Raperda sebelum masuk tahap pembahasan. Efisiensi ini bukan sekedar memangkas jumlah rancangan, tetapi juga menjadi tantangan bagi anggota dewan untuk memastikan setiap usulan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Salah satu yang menjadi bahan diskusi kami adalah arahan dari Kementerian Dalam Negeri di mana untuk penyusunan Perda tahun 2027 yang akan datang ada permintaan dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan efisiensi jumlah Perda. Karena sebagaimana yang kita ketahui biasanya di DPRD Kalimantan Selatan sendiri cukup banyak Perda-Perda yang akan kita bahas dalam di tahun depan. Jadi kalau sebelum-sebelumnya setiap komisi itu diperkenankan menyampaikan Perda inisiatif maksimal dua Perda. Kemudian demikian juga dengan Perda yang diinisiasi oleh pihak eksekutif maka di tahun depan rencananya untuk 2027 kita akan membatasi setiap komisi hanya akan bisa mengusulkan sebanyak-banyaknya satu Perda inisiatif. Ternyata di Kalimantan Timur juga mendapat arahan yang sama dari Kementerian Dalam Negeri sehingga barangkali kita insyaAllah akan lakukan hal yang sama di tahun 2027 mendatang,” ujar Firman Yusi, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel.

Dengan jumlah usulan yang lebih terbatas, pembahasan diharapkan lebih mendalam, terarah, serta tidak mengabaikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bapemperda pun mendorong agar Propemperda 2027 disusun berdasarkan urgensi, manfaat, dan kesiapan regulasi, sehingga Perda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi agenda legislasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Tim Liputan

Nayla Sofia

Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *