33% Kondisi Terumbu Karang di Indonesia Rusak

TANAH BUMBU, DUTA TV33% terumbu karang yang ada di Indonesia dilaporkan dalam kondisi rusak. 30% tercatat dalam kondisi sangat baik, sedangkan 37% dengan kondisi cukup baik.

Data ini merupakan data yang dihimpun bidang Kemaritiman dan sumber daya alam Kementerian Bappenas RI pada 2020 lalu. Data ini disampaikan wakil ketua komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, dalam sosialisasi perda nomor 19 tahun 2012, tentang perlindungan dan pengelolaan terumbu karang di Kalsel, kepada warga desa sejahtera, kecamatan simpang empat kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut Yani Helmi, Perda ini sangat penting disosialisasikan menyusul dapilnya Tanbu dan Kotabaru, didominasi daerah pesisir. Ia meminta peran serta masyarakat untuk menjaga biota laut.

“Pentingnya kita menjaga daerah pesisir kita dari pesisir adalah hutan mangrove, kedepan terumbu karang nah inilah yang ingin kita sampaikan disitu rumah-rumah ikan. Kedepan tidak selesai begitu saja dari Perda itu kita bersama menjaga biota laut, dari industri juga kami minta jangan dirusak,” ujar  Yani Helmi.

“Sesuai perda ada sanksi untuk masyarakat yang merusak terumbu karang, kami berharap jadi perhatian bersama menjaga dan mengelola jangan sampai dapat sanksi,” terang Fajar Priyo Pramono, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.

Selain himbauan untuk menjaga biota laut termasuk terumbu karang, perda nomor 13 tahun 2018 sendiri, juga mencantumkan zonasi pulau-pulau kecil, sehingga, potensi kelautan bisa lebih maksimal dan turut membangkitkan perekonomian jika dikelola dengan cara yang ramah lingkungan.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *