340 Ribu Warga Kalselteng Belum Padankan NIK & NPWP

Banjarmasin, Duta TV — 340 warga di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah belum melakukan Pemadanan NIK dan NPWP. Berdasarkan data kantor wilayah direktorat jenderal pajak atau kanwil DJP Kalselteng, dari 1.802.870 wajib pajak, baru 81 persennya atau 1.462.750  yang melakukan Pemadanan NIK dan NPWP per awal Januari ini.

Padahal, berdasarkan peraturan menteri keuangan, pemerintah telah mengubah jadwal pemberlakuan penuh NPWP 16-digit yang semula 1 Januari 2024, menjadi 1 Juli 2024. Artinya, wajib pajak diberikan kesempatan lebih panjang untuk memadankan NIK dan NPWP nya menjadi 16 digit.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng pun meminta masyarakat segera melakukan Pemadanan. Pasalnya, banyak konsekuensi yang akan diterima wajib pajak jika hingga pemberlakukan nanti belum melakukan Pemadanan, salah satunya kesulitan dalam melaporkan SPT tahunan.

“Masih ada Pemadanan kita harapkan dalam jangka waktu 6 bulan ini itu akan segera dilakukan Pemadanan baik secara mandiri atau wilayah apabila datanya memang tidak bermasalah, untuk mengecek bisa di DJP online akan ketahuan akan kelihatan jika belum padan, sanksinya tak ada secara administrasi tapi jika tidak melakukan Pemadanan maka kewajiban dan administrasi perpajakannya sulit akan dilakukan,” kata Syamsinar, Kepala DJP Kalselteng.

Berdasarkan catatan, dari 1.8 juta wajib pajak di Kalselteng, Pemadanan NIK dan NPWP didominasi pemutakhiran oleh dirjen pajak secara otomatis karena tak ada permasalahan data, sisanya dipadankan oleh kantor pelayanan pajak dan wajib pajak itu sendiri secara mandiri.

Banyak kendala belum padannya NIK dan NPWP, beberapa diantaranya adalah wajib pajak yang masih enggan memadankan secara mandiri, serta wajib pajak meninggal dunia yang belum terlaporkan ke Kanwil DJP Kalselteng.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *