2 Terdakwa Pemberi Suap Proyek di Dinas PUPR Divonis 2,6 Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TV — Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin yang diketuai Cahyono Eiza Adrianto memvonis Adi Susanto dan Sugeng Wahyudi, selaku pemberi suap dalam proyek di Dinas PUPR, selama 2,6 tahun pidana penjara.

Selain itu keduanya juga didenda sebesar 250 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut masing masing 3,5 tahun pidana penjara. Sementara atas putusan tersebut, JPU KPK maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

Dalam persidangan, keduanya diyakini terbukti memberi suap kepada pejabat di Dinas PUPR senilai 1 miliar rupiah untuk pengerjaan tiga proyek. Yakni, proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani KM 17, senilai 22 miliar lebih, pembangunan lapangan sepak bola, senilai 23 miliar lebih dan pembangunan kolam renang dengan biaya 9 miliar lebih.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *