2 Tahun Jual Narkoba, SAZ Akui Mendapat Upah Miliaran Rupiah

DUTA TV BANJARMASIN – Pelaku SAZ diduga mengedarkan Narkoba sejak 2018 silam. Dirinya yang sebagai penjaga gudang penyimpanan narkoba di kawasan jalan Rawasari 7 kelurahan Teluk Dalam kota Banjarmasin mendapat upah yang cukup besar hingga Rp 6,5 miliar.

Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, pada tahun 2018 SAZ berhasil mengedarkan sekitar 212 kilogram narkoba dan pada tahun 2019 mengeluarkan narkoba sebanyak 389 kilogram, serta jika ditotal sudah berjumlah setengah ton lebih yang berhasil diedarkan.

Baca juga : Polda Kalimantan Selatan Ungkap 32,6 Kg Narkoba Jaringan Internasional

Dihadapan petugas pelaku berdalih mendapatkan upah Rp10 juta perkilonya dan dirinya hanya menunggu perintah dari atasannya, baik memasukan maupun mengeluarkan narkoba dari gudang.

“2 tahun lebih dari atasan Amang Abul. Saya sebagi penjaga gudang, habis dijual satu bulan dikasih gajih, paling banyak 50 kilogram,” jelas pelaku.

“Total 389 setengah ton beredar disini, kita ungkap ini hanya sepuluh persen saja. Dia nunggu perintah aja, kurirnya ngambil langsung diedarkan,” terang Kombes Pol Wisnu Widarto Ditres Narkoba Polda Kalimantan Selatan.

Sementara itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku petugas mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang dengan menyita satu unit rumah, 1 unit mobil dan 3 unit sepeda motor milik pelaku.

Baca juga : Warga Keruwing Indah Kaget SAZ Pengedar Narkoba Kelas Internasional

“Ini kita tindak,satu unit rumah, uang, mobil yang kita amankan Rp2 miliar. Akan kita kembalikan untuk Negara,” tambah Kombes Pol Wisnu Widarto.

Saat ini pelaku sendiri dikenakan pasal 132 ayat 1, subsider pasal 114, subsider 112 undang-undang RI nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *