2 Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Mantan Bupati Tanah Bumbu

Banjarmasin, Duta TV — Dua saksi ahli, hukum pidana, dan hukum administrasi negara dihadirkan dalam persidangan lanjutan peninjauan kembali yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Dalam persidangan, Dosen Hukum Pidana Doktor Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menyebut ada kekhilafan yang telah dilakukan hakim dalam memutus perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Menurut ahli, ia tidak menemukan adanya meeting of minds atau kesepakatan yang merupakan hal penting dalam pembuktian suap.

Usai mendengar keterangan ahli, jaksa KPK RI menegaskan tak sependapat dengan pandangan yang dibebarkan dalam persidangan.

Sidang PK sendiri akan kembali digelar pada 14 Maret 2024, dengan agenda mendengarkan pendapat dari jaksa KPK.

Selanjutnya, majelis hakim PN Tipikor akan membuat berita acara sidang PK untuk dikirim ke Mahkamah Agung, yang memutus perkara PK.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *