2 Bulan, Polres Tala ‘koleksi’ 22 Tersangka Narkoba

Tanah Laut, DUTA TV — Sebanyak 22 orang tersangka, pengedar dan pemakai jenis sabu-sabu hanya bisa tertunduk saat pres release ungkap kasus Satresnarkoba Polres Tanah Laut yang di halaman belakang Mapolres Tala, Kamis kemarin(28/10).
Ke 22 orang tersangka ini merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Tala bersama Polsek jajaran dari September sampai Oktober 2021.
Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti sabu dengan total berat 176,29 gram, handphone, timbangan digital dan alat hisap sabu.
Salah satu tersangka, Aliansyah yang kesehariannya bekerja mengolah kayu arang ini, mengaku tergiur mengedarkan sabu-sabu lantaran keuntungan yang dinilai menjanjikan.
“Bosnya menghubungi saya langsung ditaruh ditempat, Bosnya di nuskambangan, sekali ngirim dapat Rp 4.000.000,-. Rata-rata se-on.. Sehari-hari kerja dapur arang,” ucap Aliansyah, Tersangka.
“Dari Polres dan jajaran dari September sampai Oktober UU narkotika 21 kasus. Tersangka 22 orang satu laki-laki dan satu perempuan..Sabu berat bersih 176 ,29 gram dan uang tunai 7,1 juta.,” Kata AKP Avan Sulidi, Kasatnarkoba Polres Tala.
Pihak Polres Tala pun menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Warga juga diminta aktif melapor ke pihak berwajib jika mengetahui ada peredaran narkoba.
Reporter : Suhardadi