179.814 Personel Gabungan Siaga Amankan Nataru

Jakarta, DUTA TV Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Korps Bhayangkara bersama instansi terkait sudah siap dalam melakukan pengamanan dan menjalankan kebijakan pemerintah dalam mengamankan libur Natal dan Tahun Baru. Salah satu yang dilakukannya yaitu menurunkan 179.814 personel gabungan dalam pelaksanaan operasi lilin.

Polri menerjunkan sebanyak 103.109 personel. TNI 19.017 personel. Sisanya dari pemda maupun mitra-mitra kepolisian yang terlibat dalam kegiatan operasi lilin 2021 tersebut.

“Polri juga menggelar yang namanya pos pengamanan dan juga pos pelayanan. Pos pengamanan itu didirikan sekitar 3.184 itu dirikan pos pengamanan, kemudian pos pelayanannya 1.113,” kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (30/11).

Dia meminta kepada masyarakat untuk dapat disiplin dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengendalikan Covid-19.

“Ini di mana kegiatan dari pada pos pengamanan dan pos pelayanan menjadi bagian bawah betul-betul kebijakan pemerintah dengan natal dan tahun baru 2021 ini dapat berjalan dengan baik,” kata dia.

Polri telah menyiapkan sejumlah cara jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. Hal ini agar tak ingin adanya peningkatan virus corona, karena Indonesia saat ini masih dilanda pandemi Covid-19.

Pertama kata Rusdi, Polri memegang teguh prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto yakni keselamatan rakyat menjadi hukum yang tertinggi. Rusdi mengatakan, pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 ada peningkatan kasus Covid-19 hingga mencapai 101 persen atau angka harian tertinggi mencapai 56.757.

“Jadi apapun akan dilakukan oleh Polri dalam rangka menjaga keselamatan daripada rakyat pada situasi pandemi Covid-19 ini. Tentunya juga kita berharap semua bahwa prinsip ini dipegang oleh seluruh komponen bangsa, yang dapat dipraktekkan sehari-hari. Sehingga betul-betul Covid-19 ini bisa kita kendalikan sebaik-baiknya,” kata Rusdi.

Yang kedua, Polri akan mengamankan dan melaksanakan segala kebijakan pemerintah yang mengatur tentang tahun baru melalui Kementerian Dalam Negeri yaitu instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan untuk kegiatan keagamaan hanya berkapasitas 50 persen. Sehingga, untuk yang 50 persennya lagi hanya bisa melakukan secara daring.(mer)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *