16 Napi Kelas II B Banjarbaru Mendapatkan Asimilasi

Banjarmasin, DUTA TVKasi Binadik Lapas Kelas II B Banjarbaru Septyawan Pratomo, memberikan arahan terhadap 16 narapidana yang menerima asimilasi di Lapas tersebut, Kamis kemarin (28/01/2021).

Pemberian asimilasi tersebut sudah sesuai dengan peraturan Kemenkumham No. 32 tahun 2020, yakni tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana, dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Selain itu narapidana yang menerima asimilasi sudah memenuhi syarat, yaitu sudah menjalani dua pertiga hukuman yang dijatuhkan pada napi itu, maksimal 31 Juni 2021 dan untuk pp 99 tahun 2012 tidak mendapatkan asimilasi tersebut.

Beberapa warga binaan dan pihak keluarga juga merasa bersyukur dengan pelayanan dan adanya pemberian asimilasi tersebut. Meskipun nantinya mereka tetap wajib lapor kepada pihak balai pemasyarakatan atau Bapas.

“Terimakasih kalapas Banjarbaru, kami mendapatkan asimilasi rumah, dengan pelayanan semua yang gratis, dan selama disini kami menerima pelayanan yang baik,” ujar Helmi noor, salah seorang penerima asimilasi.

Kalapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang, juga tetap meminta kepada belasan napi yang sudah bebas, agar selalu menjalan prokes COVID -19 dimasa pandemi seperti sekarang ini.

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *