109,5 Kg Obat Kadaluwarsa Dari Masyarakat Diblender

DUTA TV BANJARMASIN – 109,5 Kg obat kadaluarsa dengan nilai ekonomis sebesar Rp60.755.000,- dimusnahkan dengan cara diblender oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin, Selasa siang (10/12/2019).

Pemusnahan obat rusak dan kadaluarsa tersebut merupakan hasil pengumpulan sampah obat di apotek yang menyediakan dropbox sebagai tempat pembuangan sampah obat dari masyarakat.

Sebagian besar obat rusak dan kadaluarsa yang dimusnahkan tersebut adalah obat analgetic dan antibiotik jenis tablet maupun kapsul.

“Kita rutin melakukan pengawasan bekerja sama dengan Dinkes kota dan kabupaten, dan ada dua lokal Tanbu dan Amuntai, makanya ini Karena animo masyarakat sangat tinggi sekali, kita mengharapkan kesadaran masyarakat yang menyimpan obat di rumah dihimbau jangan di buang, lebih baik dikumpulkan di dropbox”, tutur Muhammad Guntur kepala BB POM Banjarmasin.

Muhammad Guntur kepala BB POM Banjarmasin

Pemusnahan obat rusak dan kadaluarsa ini merupakan gerakan waspada obat illegal, dan gerakan ayo buang sampah obat yang serentak dilakukan di 14 provinsi, pada 1 September 2019 lalu.

Dari 109,5 kg obat rusak dan kadaluarsa yang dimusnahkan itu dilakukan oleh balai besar POM Banjarmasin, bekerjasama dengan asosiasi profesi apoteker beserta 40 apotek di Kalsel.

Melalui gerakan ayo buang sampah obat ini, balai besar POM Banjarmasin berharap masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas, dan memastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, dan pastikan memiliki izin edar badan POM dan pastikan bahwa produk tidak melebihi masa kadaluarsa.

 

Reporter : Maisuri

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *