1.401 Warga Binaan Lapas Narkotika Terima Remisi Lebaran
Martapura, DUTA TV — Aktivitas beberapa Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan, dapat beraktivitas bekerja seperti mengelas membuat rak makanan, sehingga bisa menikmati suasana bebas di luar ruang tahanan.
Selain dua orang itu, terlihat sejumlah warga binaan juga antri, duduk diluar ruang, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, ke ruang klinik lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan keterangan, di momen idul fitri 1445 hijriyah. Lapas Narkotika menseleksi 1.593 jumlah tahanan dan warga binaan. Dari jumlah awal, ada 1.401 nama warga binaan yang berhak diusulkan mendapatkan remisi lebaran,nmulai dari pengurangan hukuman 15 hari, 30 hari dan seterusnya.
Menurut Kasi Binadik Lapas Narkotika Karang Intan, Pijati, Kementerian Hukum dan HAM RI, menyetujui seluruh usalan nama warga binaan yang berhak mendapatkan remisi lebaran, yakni 1.401 orang dan akan diserahkan pada saat perayaan idul fitri.
Sementara itu, 177 warga binaan tidak bisa mendapat pengajuan remisi, diantaranya divonis hukuman mati, hukuman seumur hidup, menjalani pembebasan bersyarat, menjalani hukuman subsider dan melanggar peraturan.
Reporter : Tarida Sitompul