YLKI Kecewa Larangan Peredaran Minyak Curah Dibatalkan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kecewa kepada pemerintah karena membatalkan kebijakan larangan peredaran minyak goreng curah. Ketua YLKI Tulus Abadi menilai pembatalan tersebut semakin menunjukkan pemerintah lemah.
“Secara umum YLKI Kecewa dengan ketidaktegasan pemerintah dalam membuat kebijakan itu. Kalau itu sebuah kebijakan yang baik kenapa mesti mundur?” ungkapnya di Kantor YLKI, Jakarta baru – baru ini.
Menurut Tulus, peraturan yang mewajibkan kemasan dan kualitas yang baik pada minyak tersebut memiliki dampak baik bagi perlindungan konsumen. Penggunaan kemasan yang baik penting demi melindungi masyarakat.
“Soalnya minyak itu cair. Sangat rentan kemasukan bahan lain, perubahan juga lebih cepat, dengan cuaca, serta suhu itu bisa membahayakan konsumen kalau tidak dikemas secara baik,” ujarnya.
Tulus menilai pemerintah seharusnya tetap memberlakukan kebijakan larangan edar bagi minyak curah mulai 1 Januari 2020 mendatang. Tapi, penerapan kebijakan harus tetap dilakukan secara hati-hati supaya tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.
Penerapan peraturan dapat dilakukan secara berangsur dan bertahap. Dengan begitu, masyarakat dapat beradaptasi dengan pelaksanaan aturan tersebut secara perlahan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020 karena dianggap membahayakan masyarakat. Sebagai gantinya minyak curah wajib menggunakan kemasan.
Namun, di tengah jalan, Enggar menangguhkan larangan peredaran minyak curah tersebut.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi