Yang Dilarang Selama PPKM Level 3 Nataru
Jakarta, DUTA TV — Pemerintah memastikan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, untuk mengantisipasi peningkatan kasus selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pun angkat bicara.
Selain membatasi pergerakan mobilitas masyarakat, aturan ini diberlakukan untuk mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.
“Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan,” kata Muhadjir, Kamis (18/11/2021).
Adapun kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.
Namun, Muhadjir tak menjawab secara spesifik apakah PPKM level 3 yang rencananya akan diterapkan pada akhir tahun ini sama seperti PPKM level 3 yang saat ini diterapkan sejumlah daerah.
Sebelumnya, Muhadjir dalam keterangan resminya mengatakan bahwa nantinya seluruh wilayah, baik yang sudah bersatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata until menerapkan aturan PPKM level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” jelasnya.
Berikut sejumlah hal yang dilarang selama selama PPKM Level 3 periode 24 Desember – 2 Januari 2022:
– Perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
– ASN dilarang mengambil cuti, baik PNS, TNI-Polri sampai swasta.
– Masyarakat dihimbau agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
(cnbci)