WNI Pemerkosa Terproduktif di Inggris didampingi KBRI

DUTA TV – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London mengklaim sudah berusaha memberikan perlindungan hukum kepada Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (Reynhard Sinaga/RS) atas kasus pemerkosaan  yang dilakukannya di Inggris.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan perlindungan tersebut dilakukan dengan memastikan RS mendapat pengacara.

“Perlindungan nonlitigasi juga dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan memfasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara,” katanya, Senin (6/1).

Selain itu, perlindungan juga dilakukan dengan memastikan RS mendapatkan haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.

Sebagai informasi Pengadilan Manchester, Inggris pada Senin (6/1) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada warga negara Indonesia Reynhard Sinaga atas kasus perkosaan dan pelecehan seksual dengan proses hukum minimal 30 tahun masa hukuman sebelum diperbolehkan mengajukan pengampunan.

Reynhard dinyatakan bersalah atas kasus yang dilakukannya pada 48 korban sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017. Pihak kepolisian mengatakan jumlahnya korban pria 36 tahun itu diperkirakan lebih tinggi lagi, yaitu lebih dari 195 laki-laki dalam kurun 2,5 tahun.

Hakim Suzanne Goddard menyatakan hukuman dijatuhkan karena pengadilan menilai Reynhard sebagai sosok predator dalam kasus perkosaan ‘terbesar’ dalam sejarah Inggris. Sementara Jaksa penuntut Ian Rushton seperti dilansir AFP menyebut ia adalah pemerkosa yang paling produktif dalam sejarah hukum Inggris.

 

Sumber : www.cnnindonesia.com/internasional

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *