Apa itu Kebiri Kimia yang PP-nya Diteken Jokowi ?

Jakarta, DUTA TV — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020.

Regulasi tersebut diperuntukkan bagi pelaku kekerasan seksual, pencabulan, maupun tindakan ancaman kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman bagi predator seksual anak adalah tindakan kebiri kimia yang sebelumnya telah melalui tahapan klinis, kesimpulan, hingga pelaksanannya.

Lantas, apa itu kebiri kimia?

Dikutip dari The Sun, kebiri kimia atau chemical castration adalah prosedur medis yang dilakukan untuk menekan dorongan seksual dan menghentikannya datang kembali. Kebiri kimia menggunakan obat-obatan anafrodisiak untuk menurunkan hasrat seksual dan libido, dalam jangka waktu minimal selama tiga sampai lima tahun.

Kebiri kimia telah diuji coba di Swedia, Denmark dan Kanada. Sementara itu, Skandinavia menunjukkan bukti bahwa tindakan ini dapat menekan terjadinya kasus kembali dari 40 persen menjadi lima persen. Namun di banyak tempat, kebiri kimia masih menjadi kontroversi.

Kebiri kimia berbeda dengan kebiri melalui pembedahan yang melibatkan pengangkatan alat kelamin, dan sterilisasi dalam perawatan secara berkala. NCBI mencatat efek samping yang parah pada orang yang dikebiri kimia.

Selain menurunkan hasrat seksual, efek samping dari kebiri kimiawi pada pria termasuk osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, hot flashes dan anemia.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *