Wiranto Jelaskan RUU yang Ditunda dan Dilanjut Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 8 RUU yang sedianya disahkan di akhir masa kerja anggota DPR periode 2014-2019, yakni Revisi UU KPK, RUU MD3, dan Rancangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurutnya, 5 RUU yang ditolak untuk disahkan masih perlu dibahas lebih mendalam.

“Dari delapan RUU itu, pemerintah Presiden hanya menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang. Jadi, yang lima ditunda,” ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (24/9).

Wiranto membeberkan 5 RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda pengesahannya, yakni RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan UU Ketenagakerjaan.

Jokowi menilai penundaan diperlukan karena 5 RUU itu masih perlu masukan dari masyarakat.

“Didengarkan oleh pemerintah dan ternyata masih ada beberapa pasal yang memang membutuhkan pendalaman kembali, tidak grusa-grusu, tidak asal-asalan,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Wiranto menilai demo menolak pengesahan RKUHP, RUU PAS, RUU Ketenagakerjaan sudah tidak penting dan relevan lagi dilakukan oleh masyarakat. Sebab, publik bisa memberikan aspirasi lewat mekanisme formal ke depan.

“Bisa diberikan masukan lewat jalur-jalur yang tidak perlu di jalanan, lewat jalur-jalur yang lebih terhormat, lebih atis, yakni dialog yang konstruktif. Baik dengan DPR nanti (periode 2019-2024) atau dengan pemerintah,” ujar Wiranto.

Terkait dengan hal itu, Wiranto pun mengimbau semua pihak membatalkan rencana aksi untuk menolak pengesahan RUU yang sejatinya telah dinyatakan ditunda oleh Jokowi. Ia menilai unjuk rasa merespon RUU yang ditunda hanya akan menguras energi, mengganggu ketentraman, hingga ketertiban umum

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *