Wewenang Terbatas, Dishub Kesulitan Tindak Sopir Bandel

Banjarmasin, DUTA TV — Pasca kecelakaan beruntun di kawasan S Parman pada Minggu malam, dua pekan lalu, Dinas Perhubungan dibantu Satpol PP Banjarmasin terus melakukan pengawasan di sejumlah perbatasan, terkait dengan angkutan barang yang harusnya masuk Kota Banjarmasin pada pukul 20 WITA dan 21 WITA.
Namun mereka hanya bisa melakukan penyetopan pada angkutan barang yang akan memasuki kota, jika belum masuk jam operasional. Pasalnya, untuk penindakan sendiri tidak bisa dilakukan karena bukan kewenangan Dinas Perhubungan.
Namun koordinasi diakui juga terus dilakukan dengan instansi terkait, seperti Satlantas Polresta Banjarmasin, tentang pengawasan jam operasional truk bermuatan besar yang masuk ke kota.
“Pengawasan angkutan barang kita langsung. Penempatan petugas dari jam 4 sampai jam 9, dibantu Pol PP. Sekali lagi kita keterbatasan kewenangan. Kalau ada yang membandel, kita tidak bisa menindak, kita hanya bisa menghalau. Kalau ditanya sampai kapan, sampai sebegitunya, kalau tilang tidak bisa,”kata Slamet Begjo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Pengawasan dan sosialisasi beberapa tahun lalu sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banjarmasin terkait aturan jam operasional masuknya truk angkutan berukuran besar. Sejumlah rambu juga sudah terpasang di perbatasan saat memasuki Kota Banjarmasin.
Reporter : Zein Pahlevi