Wewenang DPD RI Diperkuat Dengan Analisis dan Rekomendasi Raperda

DUTA TV BANJARMASIN – Tugas dan wewenang baru diberikan bagi para anggota senator atau anggota dewan perwakilan daerah di republik ini (DPD RI) tugas baru yang diampu pada masa jabatan mendatang adalah ruang pemantauan guna melakukan kajian analisis, telaah, hingga rekomendasi bagi Raperda yang digodok ataupun Perda yang sudah disahkan pihak legislatif di daerah.

Tugas baru itu tentu mendapat tanggapan positif dari beberapa kalangan khususnya pihak legislatif dan DPD RI saat ini tak lagi dianggap sebagai istilah macan ompong dalam upaya mendukung program legislasi di daerah.

Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin tak menampik saat ini program legislatif yang akan digodok menjadi Raperda hingga pembahasannya kerap terbentur aturan hukum diatasnya dan tupoksi DPD yang baru ini diharapkan bisa meringankan pihak legislator dalam melakukan kajian yang lebih komprehensif.

“Apapun regulasi yang diturunkan pusat daerah harus sinergi, lalu tugas DPD sosialisasikan kontrol sesuai amanat UU MD3 nomor, harapannya bukan Perda saja tapi juga turut serta di undang-undang karena mnjadi DPD ini sangat berat dibanding DPR,” ucap Burhanuddin ketua DPRD Kalsel.

“Kewenangan mantau Raperda selama ini hanya DPRD saja, karena kewenangan Mendagri mencabut Perda sudah dibatalkan MK, sekarang supaya DPD lah yang melaksanakan walaupun bukan mencabut agar Perda tidak bermasalah,” tambah Sofwat Hadi wakil ketua II PULD anggota DPD RI.

Dari wewenang itu pula produk hukum yang diterbitkan harapannya mampu sejalan dan bersinergi antara eksekutif dan legislatif untuk program pembangunan daerah.

Reporter: Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *