Warga Tanbu Diajak Manfaatkan Relaksasi & Pemberian Insentif PKB

Tanah Bumbu, DUTA TV — Warga Tanah Bumbu diajak untuk memanfaatkan relaksasi dan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor, yang diberikan pemerintah provinsi terhitung awal Juli mendatang.

Ajakan itu disampaikan wakil ketua Komisi II DPRD Kalsel, kepada konstituennya di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat saat sosialisasi perda tentang pajak daerah.

Keringanan itu dinilai tak hanya membantu masyarakat, melainkan juga membantu pemerintah daerah mencapai target PAD. Legislator yang akrab disapa Paman Yani ini menuturkan, kebijakan ini harus dimanfaatkan maksimal menyusul sangat jarang diberikan pemerintah provinsi di pertengahan tahun.

“Semoga Pemprov Kalsel bisa ikut berperan serta dalam pembangunan Kalsel pembayaran pajak tepat waktu ini bahkan saking murah hatinya kepala daerah yang taat pajak dapat diskon juga 2-3% ini cukup membahagiakan saya berharap warga Tanah Bumbu Kotabaru ayo segera kita membayar pajak mumpung lagi ada pemotongan atau diskon ini harus dimanfaatkan ini jarang terjadi di tengah tahun ada pemutihan artinya ada diskon lah,” kata Muhammad Yani Helmi

Sementara, kasi pelayanan PKB BBNKB Samsat Batulicin optimis, relaksasi dan insentif pajak ini mampu meningkatkan minat masyarakat untuk membayarkan pajaknya. Apalagi, sosialisasi sudah dilakukan jauh-jauh hari ditambah dengan bantuan dari wakil rakyat yang intens mensosialisasikan Perda nomor 5 tahun 2011 ini.

“Kalau melihat tahun-tahun kemaren kita optimis karena dengan kegiatan seperti ini sosialisasi seperti ini artinya penyebaran informasi program pemerintah terhadap insentif pajak ini kami optimis ini bisa berjalan karena sudah jauh-jauh hari kita sosialisasikan seperti ini,” ucap Hariyadi, Kasi Pelayanan PKB, BBNKB Samsat Batulicin.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan pajak kendaraan motor yang tertunggak 11 tahun ke atas, mendapatkan pengurangan menjadi 10 tahun pokok pajak tertunggak, tunggakan 6 hingga 10 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 5 tahun, tunggakan 5 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 3 tahun, tunggakan 4 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 2 tahun, dan tunggakan 3 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 1 tahun pokok pajak ditambah pokok pajak berjalan.

Tim Liputan