Warga Pulau Laut Barat Keluhkan Truk Sawit Lewat Jalan Umum

DUTA TV KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru Senin (07/01) siang menggelar rapat kerja terkait angkutan perkebunan kelapa sawit yang dikeluhkan warga Kecamatan Pulau Laut Barat karena melewati jalan umum.
Rapat diikuti manajemen perusahaan hingga Dinas Perhubungan Kabupaten dan Provinsi.
Dalam rapat terungkap, jika angkutan sawit yang melewati jalan umum itu terjadi setelah pabrik milik PT Bumi Raya Investindo berhenti beroperasi  karena berbagai persoalan internal.
Akibatnya, selama 6 bulan terakhir petani plasma tidak mendapat hasil sehingga pada Desember lalu koperasi yang membawahi petani mulai menjual hasil kebun ke luar.
Namun menurut Ketua Koperasi Sipatuo Sejahtera Supian Gamo, kondisi ini dijanjikan tidak akan berlangsung lama, karena pabrik diupayakan untuk beroperasi kembali.
“Selain petani plasma, ada ribuan petani swadaya di 4 kecamatan yang juga bergantung pada pabrik tersebut,â€ucap Supian Gamo memberi informasi.
 Disisi lain Manajemen PT BRI enggan berkomentar panjang soal kondisi perusahaan yang disebut-sebut kolaps.
Sementara itu dalam Peraturan Daerah yang berlaku, tidak ada larangan bagi angkutan perkebunan melewati jalan umum dengan catatan tonase tidak melebihi kelas jalan.
“Karena Perda mebolehkan, tinggal instansi teknis untuk menjalankan system pengawasan. Ada 8 ton, ada 6 ton, tinggal disamakan persepsinya,â€ungkap Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Alfisah.
Fungsi pengawasan ini sudah sempat dilaksanakan beberapa hari sebelumnya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Barat, dengan melaksanakan penertiban truk angkutan sawit yang melebihi muatan. Pada penertiban tersebut beberapa unit truk sempat diamankan.
Â
Reporter : Nazat Fitriah