Warga Keluhkan Persoalan Sampah ke Wakil Rakyat

BANJARMASIN. DUTA TV  – Mensosialisasikan Perda tentang lingkungan hidup, Suripno Sumas mendapat banyak keluhan terkait persoalan sampah di daerah pemilihannya di kota Banjarmasin.

Keluhan itu disampaikan warga dan ketua RT yang hadir sebagai peserta. Keluhan itulah yang membuat wakil rakyat dari PKB ini, menilai pentingnya perda lingkungan hidup yang merupakan inisiatif dari DPRD Kalsel, turut diadopsi di seluruh kabupaten/kota di Kalsel.

Pasalnya, Perda ini mengatur secara menyeluruh terkait pengelolaan, pengawasan hingga penindakan terkait lingkungan hidup.

“Ada beberapa masukan untuk bagaimana upaya agar pencemaran lingkungan di kota Banjarmasin bisa ditekan seminimal mungkin, sehingga pencemarannya makin kecil, udara pun bagus. Diharapkan melalui ketua RT mereka biaa menindaklanjuti dan menyampaikan kepada warganya,” kata Suripno.

Sementara, Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup kota Banjarmasin yang hadir sebagai narasumber menuturkan, solusi yang mereka tawarkan untuk menangani persoalan sampah yakni pembentukan bank sampah di setiap RT.

 “Kami menyarankan untuk menggiatkan bank sampah di masing-masing RT, kami akan dampingi mulai pembentukan sampai oeprasional akan kami bantu mulai timbangan sampai kalkulatornya,” jelas  Wahyu Hadi Cahyono, Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup kota Banjarmasin.

“Kita sudah ada usulkan pembahasan 2021 kedepan adanya perda ini, sehingga jelas akan ada aturan sanksi bagi yang melanggar. Terkait kekurangan dana akan kami diskusikan ke Banggar,” jelas Deddy Sophian anggota DPRD Banjarmasin.

Saat ini sendiri, tercatat tidak semua RT membentuk bank sampah untuk menanggulangi persoalan sampah di pemukiman mereka. Dari data di Banjarmasin hanya tercatat ada sekitar 300an bank sampah yang saat ini sudah dibentuk dan dioperasikan oleh warga, sementara produksi sampah di kota Banjarmasin mencapai 600 ton perhari.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *