Warga Antusias Sambut PSU Pilwali Banjarbaru

Banjarbaru, Duta TV — Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada oleh MK pada Senin kemarin (24/02/2025).

Hasil putusan dari MK tersebut disambut antusias oleh warga Banjarbaru. Pasalnya, penyelenggaraan Pilwali di Kota Banjarbaru pada 27 November 2024 lalu dinilai cukup membingungkan, dengan surat suara yang terpampang dua pasangan calon, yaitu nomor urut satu, Erna Lisa Halaby dan Wartono, serta pasangan calon nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Hasil pemungutan suara Pilwali Banjarbaru tersebut bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK menyatakan suara dari pasangan calon nomor dua justru dihitung tidak sah.

Sejumlah warga Banjarbaru menyambut antusias jika dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Pilwali di Banjarbaru akan digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut satu, Erna Lisa Halaby dan Wartono, melawan kolom atau kotak kosong.

Sejumlah warga Kota Banjarbaru menyampaikan berbagai tanggapannya terkait rencana PSU demi transparansi demokrasi dan perbaikan penyelenggaraan pemilu.

“Warga Banjarbaru sudah tahu ada PSU. Bagus aja kalau ada PSU,” ucap Ali, salah seorang warga Banjarbaru.

“Warga Banjarbaru di Kemuning tahu dari pemberitaan terkait putusan MK yang menyatakan pemungutan suara ulang di Banjarbaru. Tanggapannya sangat bagus karena sebelumnya cukup membingungkan. Di surat suara ada dua paslon, tapi paslon nomor urut dua dihitung tidak sah. Sedangkan di PSU nanti, hanya ada satu paslon dan satu kolom kotak kosong,” kata Rini, salah seorang Jurnalis

Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *