Wali Kota Banjarbaru ‘Tolak’ Modus Pematangan Lahan

BANJARBARU, DUTA TV Disahkannya Perda nomor 4 tahun 2021 tentang pencabutan Perda nomor 6 tahun 2011, menjadi bukti komitmen Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin dan Wakilnya Wartono, bersama DPRD Banjarbaru, melindungi Lingkungan Kota Idaman dari dampak negatif aktivitas Galian C.

Karena itulah, sejak diterbitkannya Perda nomor 4 tahun 2021, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, menolak setiap permohonan untuk melakukan pematangan lahan, yang kerap dijadikan modus untuk aktivitias Galian C, di seluruh kota Banjarbaru. “Saya tolak izin pematangan lahan, “ ucapnya.

Pemko Banjarbaru bersama DPRD Banjarbaru sepakat, untuk mempertahankan lahan lahan berbukit, termasuk ketika dijadikan sebagai lahan pemukiman, agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Jika Galian C dibiarkan program mitigasi banjir terancam gagal,“ ungkap Napsiani Samandi Waket DPRD Banjarbaru

Karena keterbatasan kewenangan menertibkan Galian C Ilegal, Pemko Banjarbaru berharap Polres Banjarbaru dan Pemprov Kalsel, turut aktif menindak pelaku Galian C Ilegal.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *