Komisi III DPRD Tanah Laut Desak PTPN 13 Lepas Status Jalan Poros Menuju Tebing Siring

DUTA TV TANAH LAUT – Pemkab Tanah Laut belum bisa melakukan perbaikan jalan poros menuju desa Tebing Siring kecamatan Bajuin, sejak 36 tahun lalu.
Pasalnya posisi jalan utama menuju desa Tebing Siring sepanjang 4,6 kilometer ini, berada dalam kawasan perkebunan PTPN 13 Pelaihari, yang hingga saat ini belum dihibahkan ke Pemkab Tanah Laut.
Polemik jalan rusak menuju desa Tebing Siring, mendapat sorotan dari komisi III DPRD Tanah Laut, yang berharap agar status jalan diarea lahan perkebunan sawit PTPN 13 agar segera dihibahkan kepada Pemkab Tanah Laut.
Sebenarnya di 2017 ada kesepakatan dari PTP Pemda dan pengusaha batu, tapi tahun 2019 ada perubahan dari PTP minta ganti rugi. Masyarakat berharap mau ganti rugi atau hibah yang penting jalan mulus. Kita inginkan ini dilepas terus pakainya sama-sama. Arkani Ketua Komisi II DPRD Tanah Laut.
“Kami dari PTPN mendukung yang terbaik, kalau dari atasan Kementerian sudah ok kenapa kami nggak,” tutur
Diar Manager Kebun PTPN XIII Pelaihari.
Status jalan poros menuju Tebing Siring di area perusahaan BUMN yakni PTPN sehingga sewajarnya dikelola oleh pemerintah daerah. Demi kenyamanan akses bagi warga Tebing Siring yang sudah puluhan tahun terisolir jalan rusak.
Suhardadi





