Walhi Tak Rela TNI Padamkan Karhutla yang Dipicu Korporasi

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai pengerahan TNI dan Polri untuk membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak menyentuh akar permasalahan. Harusnya, pemerintah melakukan upaya paksa agar korporasi memulihkan kebakaran di areanya.

“Jujur dalam konteks nasionalisme itu kurang ajar menurut kami. Penjaga kedaulatan kita difungsikan sebagai pemadam kebakaran yang disebabkan oleh korporasi,” ujar Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Kelas Walhi Wahyu A Perdana di kantornya, Jakarta, Kamis (1/8).

Menurut dia, pemerintah seharusnya bertindak lebih tegas dengan menegakan hukum dan melakukan pemulihan serta ganti rugi.

Pihaknya mencatat ada 4.258 titik panas atau hotspot sepanjang Januari hingga Juli 2019 dan 2.087 titik di antaranya berada di kawasan konsesi dan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Wahyu menyebut ada 613 perusahaan yang beroperasi dalam lahan konsesi itu. Pemerintah, kata dia, perlu bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan itu.

“Jika mengacu pada pasal 88 soal pertanggungjawaban mutlak dalam Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup semua yang melakukan perusakan lingkungan hidup baik itu individu atau badan hukum, mereka punya dua tanggung jawab; ganti kerugian dan memulihkan tanpa perlu unsur pembuktian kesalahan,” terangnya.

Ia mengatakan pemerintah sebenarnya bisa melakukan langkah hukum secara paksa. Apalagi Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan telah memenangkan gugatan atas sejumlah perusahaan. Namun, hingga kini tidak ada eksekusinya.

“Akhir 2018, sudah diputuskan pengadilan harus ganti biaya kerugian dan pemulihan lingkungan hidup artinya bukan pakai uang negara. Tapi sampai sekarang tidak dieksekusi. Negara punya upaya paksa, bekukan rekening dan lain-lain,” kata dia.

Lebih lanjut ia menegaskan keterlibatan aparat mungkin bisa dilakukan jika dalam kondisi yang darurat. Namun hal itu bukanlah suatu solusi.

“Tapi masa setiap tahun mau membebani keuangan negara oleh kesalahan yang sebenarnya bisa ditangguhkan kepada korporasi. Tidak menyentuh akar masalah, padahal secara dasar hukumnya kuat,” tambah dia.

Sebelumnya, 5.929 personel gabungan dikerahkan untuk memadamkan karhutla di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Personel gabungan ini berasal dari satuan tugas darat dan udara dari unsur TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api, dan sejumlah kementerian/lembaga.

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *