Waktu Habis! Komisi III Minta PUPR Hentikan Pembangunan Jembatan HKSN
Banjarmasin, DUTA TV — Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, menggelar sidak ke proyek pembangunan Jembatan HKSN Banjarmasin, Kamis Kemarin (10/02/2022).
Dalam sidak pihak Komisi III minta pengerjaan proyek dihentikan, lantaran waktu perpenjangan pengerjaan jembatan selama 50 hari berakhir 11 Februari.
Sudah dipastikan, proyek kembali molor tidak bisa merampung pembangunan. Hal ini dilakukan lantaran pihak dewan ingin PUPR menunggu hasil pembahasan lanjutan yang akan mengundang pihak terkait serta pakar hukum bagaimana dasar hukumnya dan apakah proyek ini bisa ditambah waktu pengerjaan atau tidak.
“Jadi ini kan pengerjaan masa perpanjangan 50 harinya sudah habis pada 11 Februari dan kita lihat tidak akan selesai, jadi kita minta PUPR untuk menghentikan pengerjaan karena sesuai PP, namun kita tetap akan melakukan kajian hukum bagaimana nantinya,” terang Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaini.
Sementara itu, Plt kepala Dinas PUPR, Riny Subantari, mengatakan pihaknya akan tetap meneruskan pengerjaan, lantaran proyek sudah hampir selesai dan pihaknya tetap akan mencoba memberikan perpanjangan waktu kembali karna sudah terlampir didalam draf perjanjian kontrak.
“Kita tetap akan lanjut karena kan kita dalam perjanjian, di draf sudah kita cantumkan bahwa akan menambah waktu, kita kan ingin ini selsesai, dan seharusnya yang menstop kan PUPR bukan dewan, karna PUPR sebagai pengguna jasa,” ujar Riny Subantari.
Sementara, pihak dewan dalam waktu dekat akan kembali melakukan pertemuan dengan beberapa pihak untuk bisa melakukan kajian, apakah pekerjaan proyek jembatan HKSN bisa diperpanjang atau tidak.
Reporter : Ade Yanuar