Wakil Rakyat Diminta Bekerja Sesuai Tatib dan Kode Etik

DUTA TV BANJARMASIN – Setelah disepakati dan rampung dibahas melalui rapat paripurna badan kehormatan DPRD kota Banjarmasin, mensosialisasikan aturan dan tata tertib (Tatib) anggota DPRD periode jabatan 2019-2024.

Dalam salinan yang dibagikan ada 163 pasal yang mengatur kinerja wakil rakyat dalam fungsi dan tugasnya sebagai pejabat pilihan masyarakat dalam suksesi pemilu.

Ketua badan kehormatan DPRD Banjarmasin, Abdul Gais menegaskan agar 45 orang wakil rakyat membaca serta memahami tatib yang menjadi kewajiban mereka, mulai dari persoalan disiplin kinerja, kode etik, dan moralitas anggota dewan, serta sumpah janji yang diucapkan saat pelantikan.

“Kita pantau evaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap tatib, disiplin kode etik, moral, dan sumpah janji, menjaga marwah lembaga ini secara baik. karena setiap anggota ada tupoksi, ada tentu atur apa yang boleh dan tidak boleh dikerjakan, lengkap pada tatib kita, harapannya semua baca itu,” ujar Abdul Gais.

Ketua badan kehormatan DPRD Banjarmasin, Abdul Gais
Ketua badan kehormatan DPRD Banjarmasin, Abdul Gais

Harapannya fungsi dan tugas yang tertuang dalam tata tertib dapat dilaksanakan, sehingga tak lagi didapati disharmonisasi, ataupun kegaduhan menyangkut persoalan para anggota legislatif.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *