Vendor Menara BTS ‘Ngutang’ Retribusi Sejak 2019

BANJARMASIN DUTA TV Utang retribusi pada vendor menara BTS yang belum ditagih sejak 2019 hingga 2021 lalu, menarik perhatian DPRD kota Banjarmasin.

Wakil ketua DPRD kota Banjarmasin, Matnor Ali, meminta Diskominfotik bisa segera menyelesaikan dan menagih restribusi tersebut sesuai dengan Perda nomer 5 tahun 2018, terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Bahkan, estimasi keseluruhan distribusi sekitar Rp. 4 milliar lebih yang diharapkan bisa diselesaikan pada 2024 mendatang. Hal ini diminta pihak DPRD kota Banjarmasin agar retribusi tersebut bisa menambah jumlah PAD kota Banjarmasin.

“Jadi estimasi sekitar Rp. 4,8 miliar. Kalau bisa sebelum 2024 piutang kepada Pemko tersebut sudah terselesaikan, karena distribusi ini sudah tidak dipungut sejak 2019 sampai 2021,” kata Matnor Ali.

Sementara itu, pihak DPRD kota Banjarmasin minta pihak vendor bisa menaati aturan demi pembangunan kota.

 

Reporter : Ade Yanuar

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *