Vaksin Nusantara, Nasibmu Kini

Jakarta, DUTA TV — Nasib vaksin Nusantara yang diprakarsai mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto telah ditentukan melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pada Senin (19/4).
Dalam MoU ‘Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2’ itu disebutkan bahwa vaksin Nusantara yang saat ini prosesnya tengah berlanjut di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta merupakan penelitian berbasis sel dendritik untuk Covid-19.
Atas dasar itu pulalah diputuskan bahwa pengembangan vaksin Nusantara ini bukan uji klinis vaksin untuk dimintakan izin edar oleh BPOM, namun hanya demi kepentingan penelitian dan pelayanan.
Selain itu, penelitian ini juga bersifat autologus. Autologus berarti penelitian hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri, sehingga tidak dapat dikomersialkan secara massal.
“Namanya sekarang penelitian melalui pelayanan, itu istilahnya,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Senin (19/4) malam.
Lewat penandatangan MoU itu, Penny menegaskan pihaknya hanya ikut andil dalam memberikan pengarahan perihal proses penelitian yang sesuai dengan kaidah saintifik. Penny menegaskan dalam hal ini BPOM sudah memiliki panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pembuatan vaksin.
Penny sekaligus menegaskan bahwa saat ini seluruh wewenang pengawasan terkait penelitian dan pengadaan vaksin Nusantara itu sepenuhnya berada di Kementerian Kesehatan. Dengan kata lain pihaknya tak lagi perlu menjadi badan regulator yang mengawasi dan memeriksa vaksin Nusantara.
Sebelumnya BPOM urung menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) lantaran vaksin Nusantara dinilai belum memenuhi syarat cara pembuatan obat yang baik (CPOB). BPOM juga menemukan bahwa komponen yang digunakan dalam penelitian Vaksin Nusantara tidak sesuai dengan pharmaceutical grade.(cnni)





