Biaya Covid-19 Ditanggung Kementrian Kesehatan, BPJS Hanya Verifikator

DUTA TV BANJARMASIN – BPJS Kesehatan cabang Banjarmasin mengaku hanya melakukan verifikasi,  terhadap pasien Covid-19 yang di rawat disejumlah Rumah Sakit di Kalimantan Selatan. Tagihan biaya dari Rumah Sakit yang sudah terverifikasi selanjutnya diteruskan ke pihak Kementrian Kesehatan RI.

Pasien Covid-19 yang dirawat di sejumlah Rumah Sakit biayanya bukan tanggungan BPJS Kesehatan, namun pihak BPJS melakukan verifikasi terhadap data pasien yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit, verifikasi tersebut untuk memastikan pasien memang benar- benar dirawat di Rumah Sakit yang mengajukan data itu.

Selain itu, verifikasi juga untuk mengetahui biaya dari pasien Covid-19 yang dirawat oleh pihak Rumah Sakit, setelah lolos dari verifikasi oleh pihak BPJS selanjutnya pihaknya meneruskan ke Kementrian Kesehatan RI hingga nantinya dilakukan pencairan.

Di BPJS cabang Banjarmasin, hampir seluruh Rumah Sakit di 7 Kabupaten Kota yang dinaungi pihak BPJS.

“Kalau Covid-19 kewenangan Kementrian Kesehatan peran BPJS sebagai verifikator, pihak Rumah Sakit mengajukan klaim melalui BPJS, BPJS meneruskan ke kemenkes semuanya melayani,” kata  Tutus Novita, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin.

Tutus Novita, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin
Tutus Novita, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin

Saat verifikasi, pihak BPJS juga mengaku ada beberapa berkas yang tidak diterima klaimnya Karena ada kekurangan atau tidak lengkap, dari pihak Rumah Sakit yang mengajukan klaim tersebut.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *