Usai Pandemi, Pasien Covid-19 Bisa Pakai BPJS Kesehatan
Jakarta, DUTA TV — Pasien yang terinfeksi virus corona (Covid-19) bisa mendapatkan pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan setelah status pandemi dicabut pemerintah.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan hal itu berlaku sejak 1 September 2023.
“Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ucap Agustian lewat siaran pers, Senin (11/9).
Pasien gawat darurat juga bisa langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun meski belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatn.
Agustian mengatakan pelayanan untuk pasien Covid-19 meliput semua aspek. Mulai dari pelyanan promotif-preventif hingga kuratif dan rehabilitatif sesuai indikasi medis pasien.
“Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut,” kata Agustian
Masyarakat yang isolasi mandiri akan diberikan pelayanan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
Penyediaan obat serta vaksin pun masih menjadi tanggung jawab pemerintah setelah status pandemi Covid-19 dicabut. Distribusi akan diatur oleh pemerintah daerah.
Agustian lalu mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 apabila ada kendala dalam pelayanan di fasilitas kesehatan.
Fitur pengaduan di Aplikasi Mobile JKN juga bisa dipakai oleh warga. Apabila berada di rumah sakit, bisa menghubungi petugas BPJS AATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.
Status pandemi Covid-19 berakhir sejak 21 Juni 2023 lalu. Ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.(cnni)