Usai Dicopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Kenakan Rompi Pink Kejagung

Jakarta, DUTA TV – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan Kejagung, Rabu (3/6/2026) sore.
Di balik rompi pink, Dadan mengenakan kaus berkerah warna hitam dan tangannya terborgol. Ketika keluar dari Gedung Bundar, Dadan langsung diserbu oleh awak media, tetapi Dadan langsung dibawa oleh petugas untuk masuk ke mobil tahanan.
Selain Dadan, dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ditahan oleh KPK.
Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu.
Syarief menjelaskan, dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Syarief membeberkan, pengadaan yang bersamasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit dengan nilai Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.
Kemudian, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yag tidak sesuai ketentuan dan di-mark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan tengah menggeledah kantor BGN Jakarta.
Penggeledahan tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap lembaga tersebut setelah pergantian jajaran pimpinannya.
Petugas keamanan kantor BGN menyebut penggeledahan dimulai sejak Rabu dini hari tadi.
Para karyawan BGN tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor selama penggeledahan masih berlangsung.(kom)





