Ulama : Hewan Kena PMK Tidak Bisa Dijadikan Kurban
Jakarta, DUTA TV — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan ternak sakit seperti terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak bisa dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, karena tidak memenuhi syarat.
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh mengatakan kurban hewan merupakan ibadah. Jadi, hewan yang dijadikan kurban harus benar-benar sehat.
“Syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya, termasuk umur hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan,” kata Tgk H Faisal Ali, Selasa (24/5).
Begitu juga dengan hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan yang terkena PMK bisa dilihat dari liur yang keluar serta kuku mengelupas.
Kendati daging hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku aman dikonsumsi, secara fisik hewan tersebut tidak sehat, karena mengeluarkan liur tidak biasa dan sakit di bagian kuku.
Oleh karena itu ia mengingatkan masyarakat agar memilih hewan kurban yang benar-benar sehat, termasuk tidak terkena penyakit mulut dan kuku.(ant)