Uang Investor Habis untuk Bayar Komitmen Bagi Keuntungan

Banjarbaru, Duta TV – Seorang oknum ustaz berinisial MS dan rekannya, R, diamankan oleh Polsek Banjarbaru Utara setelah diduga menggelapkan dana hingga miliaran rupiah dengan dalih investasi.

Kedua tersangka mengelabui korban sebagai investor dengan modus pengadaan kitab di sejumlah pondok pesantren.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor ke Mapolsek Banjarbaru Utara karena kitab dan bagi keuntungan yang dijanjikan oknum ustaz MS tak kunjung datang.

Dari hasil penyelidikan polisi, seluruh dokumen yang dibuat oleh oknum ustaz MS dan R ini adalah palsu. Bahkan, tersangka juga menggunakan printer dan kwitansi (faktur) setoran bank palsu yang dibelinya secara online.

Dari pengakuan tersangka MS, investasi dengan modus pengadaan kitab ini sudah dilakukannya sejak tahun 2021 lalu. Ia mengatakan, uang hasil investasi dari investor telah habis digunakan untuk membayar bunga sebesar 12% kepada investor sebelum-sebelumnya.

“Korban-korban lain tidak mendatangi saya, tapi lewat pengepul. Itu pengepul yang tahu. Seingat saya mungkin 26 miliar. Kebanyakan korban di Martapura, ada juga di Kalteng dan Kaltim,” ucapnya.

“Tersangka juga memalsukan berbagai dokumen, termasuk surat kontrak, stempel, slip setoran bank, hingga stempel beberapa pondok pesantren di Banjarbaru dan wilayah lain di Kalimantan Selatan serta provinsi tetangga,” jelas Ipda Feliks Harianja, Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Banjarbaru Utara. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, subsider Pasal 264 KUHP, subsider Pasal 378 KUHP, dan subsider Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan surat, penipuan, serta penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun pidana penjara.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *