Toko Pasar Bauntung Diduga Disewakan Secara Ilegal

Banjarbaru, DUTA TV — 8 bulan relokasi Pasar Bauntung Banjarbaru, sudah beroperasi dan sejumlah sarana prasarana, dilengkapi oleh Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, seperti perluasan instalasi pengolahan air limbah.

Namun sampai saat ini, puluhan kios, toko dan stand yang tersebar di sejumlah blok, masih dibiarkan tutup oleh pemiliknya sehingga aktivitas perdagangan belum optimal.

Namun dari informasi, ternyata sebagian besar toko yang mulai buka, sudah disewakan kepada pedagang baru ataupun pedagang di pasar dengan tarif Rp850.000,- perbulan.

Terkait dengan informasi itu, kepala UPT pasar Bauntung Adi Royan, menyatakan belum mendapatkan informasi tentang sewa menyewa kios dan toko dan menegaskan hal itu ilegal karena hingga akhir tahun 2021, Pemko Banjarbaru belum memungut retribusi sewa kepada pedagang.

“Itu ilegal dan kami belum melakukan kontrak dengan pedagang,” ucap Adi Royan.

Pihak UPT Pasar Bauntung, menegaskan bagi pedagang yang ketahuan menyewakan kios maupun tokonya, bakal dicabut haknya sebagai penyewa demikian juga pihak penyewa ilegal.

Reporter : Tarida Sitompul